Sosialisasi Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan Republik Indonesia

Dengan Cara Pagelaran Seni & Budaya di Cisurupan Garut

Jelajah Garut – Dalam rangka melindungi, memanfaatkan, dan mengembangkan kebudayaan Indonesia, pemerintah bersama dengan Komisi X DPR RI akhirnya mengeluarkan UU Pemajuan Kebudayaan Republik Indonesia. Yaitu Undang-undang (UU) baru yang mengatur tentang Pemajuan kebudayaan yakni UU No. 5 Tahun 2017. Undang-undang Pemajuan Kebudayaan merupakan gagasan antar-kementerian, yang dipimpin oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), sehingga diharapkan Perlunya Sosialisasi Undang-undang Pemajuan Kebudayaan di semua wilayah Republik Indonesia.

Untuk menanggapi pembentukan Undang-undang baru tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Garut mengadakan acara Pagelaran Seni dan Budaya dalam rangka Sosialisasi Undang-undang Pemajuan Kebudayaan yang telah dilaksanakan di Alun-alun Kecamatan Cisurupan Garut Jawa Barat. Beragam pertunjukan dari berbagai komunitas seni dan budaya di Garut menunjukan partisipasinya sebagai bentuk apresiasi sudah dan masih akan terus melestarikan seni dan budaya Sunda yang ada di Kabupaten Garut.

Kesenian Surak Ibra, di acara sosialisasi UU Pemajuan Kebudayaan, di Cisurupan, Garut. Foto Dokumentasi Jelajah Garut.

Kesenian Surak Ibra, di acara sosialisasi UU Pemajuan Kebudayaan, di Cisurupan, Garut. Foto Dokumentasi Jelajah Garut.

Isi Mengenai Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan

Sebenarnya apa yang dimaksud dengan Kebudayaan? Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. Sedangkan apa yang dimaksud dengan Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan. Sehingga adanya Sosialisasi Undang-undang Pemajuan Kebudayaan sangat diperlukan.

Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. 

Adapun Kementerian lain yang masuk dalam tim pembuatan Undang-undang tersebut adalah Kementerian Pariwisata, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agama, dan Kementerian Hukum dan HAM. Dalam Undang-undang ini dimuat aturan tentang manajemen pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan kebudayaan. Diharapkan dengan adanya UU ini maka pengelolaan kebudayaan ke depan semakin terarah dan mampu membangun peradaban yang lebih maju dan berkualitas.

Tari Topeng di acara Sosialisasi UU Pemajuan Kebudayaan di Cisurupan, Garut. Foto Dokumentasi Jelajah Garut.

Tari Topeng di acara Sosialisasi UU Pemajuan Kebudayaan di Cisurupan, Garut. Foto Dokumentasi Jelajah Garut.

Adapun isi dari UU Nomor 5 Tahun 2017 diantaranya adalah:

Pasal 1:

Tentang penjelasan dan pengertian istilah.

Pasal 2:

Tentang Pemajuan Kebudayaan dilaksanakan berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan, Bhinneka Tunggal Ika.

Pasal 3:

Tentang Pemajuan Kebudayaan berasaskan:

Toleransi, keberagaman, kelokalan, lintas wilayah, partisipatif, manfaat, keberlanjutan, kebebasan berekspresi, keterpaduan, kesederajatan dan, gotong royong.

Pasal 4:

Pemajuan Kebudayaan bertujuan untuk:

Mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa,memperkaya keberagaman budaya, memperteguh jati diri bangsa, memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan citra bangsa, mewujudkan masyarakat madani, meningkatkan kesejahteraan rakyat, melestarikan warisan budaya bangs dan, mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia, sehingga Kebudayaan menjadi haluan pembangunan nasional.

Pasal 5:

Tentang Objek Pemajuan Kebudayaan meliputi:

Tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, situs, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat dan, olahraga tradisional.

Untuk selengkapnya silahkan langsung download (file PDF) di: UU Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan

 

Sosialisasi Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan di Kabupaten Garut

Kesenian Lais di acara Sosialisasi UU Pemajuan Kebudayaan di Cisurupan. Foto dari Dasep Badrussalam.

Kesenian Lais di acara Sosialisasi UU Pemajuan Kebudayaan di Cisurupan. Foto dari Dasep Badrussalam.

Kesenian Lais di acara Sosialisasi UU Pemajuan Kebudayaan di Cisurupan. Foto dari Dasep Badrussalam.

Pemerintah Daerah Kabupaten Garut menyambut baik atas terbitnya Undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kubudayaan tersebut. Dalam semangat tersebut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Garut mengadakan acara Sosialisasi Undang-undang Pemajuan Kebudayaan  di Alun-alun Kecamatan Cisurupan Garut Jawa Barat. Acara tersebut sudah berlangsung dari tanggal 25-26 November 2017 kemarin.

Nah, ternyata dalam acara sosialisasi tersebut ditampilkan berbagai macam rupa pementasan kesenian dan kebudayaan Sunda yang sudah berkembang di Kapubaten Garut. Ada Topeng Koncaran, Jaipongan, atraksi Lais, Raja Dogar, Surak Ibra, Bangklung, Gesrek, Terbang Sejak (Beluk), hingga ketangkasan bela diri Pencak Silat Sinar Pusaka.

Adapun tanggapan dari masyarakat Kabupaten Garut terutama di sekitar lokasi acara yaitu Kecamatan Cisurupan. Sangat antusias menyambut pagelaran pentas kesenian dan kebudayaan tersebut. Terbukti dari antusiasme masyarakat untuk menyaksikan pagelaran tersebut dengan perkiraan pengunjung selama 2 hari sampai di angka 3000 penonton.

Walaupun masih belum seramai konser-konser musik kekinian. Ternyata masih ada ketertarikan sekaligus juga perhatian yang besar untuk mengikuti acara tersebut. Diharapkan bahwa Undang-undang tentang Pemajuan Kebudayaan benar-benar dibutuhkan oleh warga Negara Republik Indonesia khususnya masyarakat Sunda yang ada di Kabupaten Garut. Kebudayaan sebagai salah satu pemicu pola pikir bahwa manusia harus memiliki jati diri yang kuat dan memiliki karakter budaya yang beradab sehingga akan terciptanya kehidupan yang selaras dan berkesinambungan.

Upaya Jelajah Garut Mendukung Seni dan Budaya di Kabupaten Garut

Jelajah Garut banyak membuat konten kreatif untuk mendorong pemajuan kebudayaan. Diantaranya seperti poster Pencak Ular ini. Kesenian unik yang memadukan gerakan Pencak Silat dengan Ular.

Jelajah Garut banyak membuat konten kreatif untuk mendorong pemajuan kebudayaan. Diantaranya seperti poster Pencak Ular ini. Kesenian unik yang memadukan gerakan Pencak Silat dengan Ular.

Sebagai tambahan informasi, bahwa kami Jelajah Garut juga ikut berperan aktif dan terus mendukung kesenian dan kebudayaan Sunda khususnya yang berada di Kabupaten Garut. Jelajah Garut berupaya sesuai dengan kapasitasnya melaksanakan beragam kegiatan sebagai generasi muda yang peduli akan seni dan budaya. Kapasitas Jelajah Garut sebagai Media Informasi Pariwisata Di Garut, Penyedia Paket Wisata Di Garut, Penyedia Perlengkapan Kegiatan Outdoor Di Garut dan, Penyedia Merchandise Di Garut.

Jelajah Garut juga ikut berperan aktif dan terus mendukung kesenian dan kebudayaan Sunda khususnya yang berada di Kabupaten Garut.

Berbagai potensi di Kabupaten Garut yang Jelajah Garut datangi secara langsung, membuat dan mempublikasikan konten artikel, foto dan video, berkomunikasi dengan berbagai pelaku baik pemerintahan, komunitas, masyarakat hingga sesama pemuda yang mempunyai semangat serta visi dan misi yang sama.

Selain upaya diatas, Jelajah Garut juga menerapkan unsur seni dan budaya dalam Paket Wisata Garut. Perlu diketahui bahwa Pariwisata Kabupaten Garut memiliki potensi yang besar di jenis Wisata Alam dan diikuti jenis Wisata Seni dan Budaya. Oleh karena itu Jelajah Garut akan fokus untuk membuat Paket Wisata Garut yang bertemakan Wisata Alam, Wisata Edukasi, Wisata Seni dan Budaya.

 

 

Jual Kopi Garut (Klik Di Sini)

Jual Kopi Garut - Klik di gambar ini - Jelajah Garut Houseblend atau Garutan Single Origin

Jual Kopi Garut – Klik di gambar ini – Jelajah Garut Houseblend atau Garutan Single Origin



Dukung terus Jelajah Garut melalui usaha-usaha kecil yang kita jalankan:

Jelajah Garut Merchandise | Jelajah Garut Tour Organizer | Jelajah Garut Outdoor Gear Rental

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may use these HTML tags and attributes:

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Pin It on Pinterest

Shares
Share This